Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 pasal 1, dijelaskan bahwa Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun berdasarkan prinsip ...
Pertama adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK. Kedua yaitu kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS).
Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha ...
Pengelompokan bank diubah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengelompokan bank ditentukan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), kini menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)yang merupakan wadah bagi Bank Pembangunan Daerah seluruh Indonesia (BPD-SI) kembali akan menggelar perhelatan akbar Panen Rejeki Bank BPD Periode Ke-2 Tahun ...
Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu. Ismail menjelaskan, POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras ...